Landasan Hukum Kode Etik Wajib Jadi Perhatian di DPRD

25-11-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL

 

 

Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Cholida Indrayana mengatakan, ada perbedaan dasar hukum yang digunakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya menegakkan aturan kode etik kedewanan. Jika MKD DPR RI menggunakan berdasarkan pada UU MD3, sedangkan BK DPRD berdasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

“Seharusnya kalau belum punya peraturan kode etik harus segera dibuat, sebagai dasar hukum nanti untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang sampai ke DPRD nya,” tutur Iin, sapaan akrabnya, usai menerima konsultasi DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kabupaten Purworejo, di Ruang Rapat Karosid II, Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

 

Iin mengatakan, selama ini yang menjadi penyebab jarangnya DPRD menindalanjuti kasus-kasus yang sudah ada, karena belum adanya aturan yang jelas terkait tindak lanjut dari aduan. Anggota DPRD pun baru mengetahui bahwa MKD DPR RI tidak hanya memproses pengaduan yang diadukan, tetapi yang tanpa pengaduan pun diproses.

 

“Mereka juga baru dengar kalau tanpa pengaduan juga bisa di tindaklanjuti. Selain memang dasar hukum yang berbeda, adanya PP Nomor 12 Tahun 2018 menambah perbedaan aturan dan landasan hukum bagi DPR RI dan DPRD. Kalau kita kan, pakai tata tertib kita sendiri. Jadi sebenarnya, ada banyak kesamaan juga yang harus di cantumkan di dalam peraturan tersebut, dan harus segera di susun” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Purworejo Hendrikus Carel mengatakan masih berencana untuk merumuskan kode etik dan tata cara beracara di DPRD Purworejo. Masukan dari konsultasi ini menurutnya sangat berguna untuk dijadikan acuan dalam pembuatan dan penyusunan kode etik dan tata beracara. “Hal itu menjadi dasar bagaimana Badan Kehormatan bisa bekerja. Sepanjang belum ada kode etik dan tata beracara. Badan kehormatan tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya,” katanya.

 

Sedangkan Ketua BK DPRD Provinsi Sumatera Utara Wagirin Arman mengaku dengan mengetahui tentang peran MKD DPR RI, banyak hal yang bisa diserap. Salah satunya, posisi kedisiplinan yang dilakukan MKD bukan hanya di pusat tetapi juga di daerah harus ditegakkan, demi wibawa institusi DPR maupun DPRD itu sendiri.

 

“Jadi, dengan pengalaman kita konsultasi seperti ini, bisa kita diskusikan dan kita dalami di daerah. Sehingga kita melangkah pada jalan yang benar untuk tidak mengambil klangkah yang bersifat pribadi. Karena ini adalah lembaga negara yang berjalan di atas peraturan dan perundang-undangan yang ada,” tutupnya. (ndy,mg/es)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...